Assalamu’alaikum Warahmatullahi
wabarakatu| Lanjut dari artikel sebelumnya yang berjudul “3 Olahraga yangdisunnahkan islam”, kali ini ana ingin men-share tentang adab
memakai sandal. Mungkin di antara antum semua masih menyepelehkan tentang adab
yang satu ini, padahal didalam islam juga menyarankan adab untuk memakai sandal
yang benar. Memakai sandal adalah suatu kebiasaan sehari-hari yang perlu bagi
kita kaum muslimin untuk mengetahui adab-adabnya. Sebagaimana diajarkan oleh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya yang shahih tentang
beberapa adab dan tata cara memakai sandal, mulai ketika hendak memakainya
hingga ketika akan melepasnya.
Diantara Adab memakai sandal
yaitu :
1. Memakai sandal yang bagus, rapi dan bersih.
Islam telah menuntut penganutnya untuk bersandal dengan yang bagus dan rapi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak akan masuk surga
seseorang yang di dalam hatinya terdapat seberat atom dari kesombongan.” Para
sahabat bertanya: “Bagaimana dengan seseorang yang senang jika pakaian dan
sandalnya bagus (apakah termasuk sikap sombong)?” Nabi bersabda: “Sesungguhnya
Allah itu indah dan suka keindahan. Sombong itu adalah sikap menolak kebenaran
dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim)
Bahkan memakai sandal yang bagus dan bersih tanpa berlebihan menjadi suatu hal
terpuji jika diniatkan untuk mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
menampakkan nikmat yang ada pada dirinya karena sesungguhnya Allah Subhanahu
wa Ta’ala senang melihat wujud nikmatNya yang Dia berikan kepada hambaNya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah senang
melihat bekas/wujud nikmatNya yang ada pada hambaNya.”Yang tercela adalah jika meniatkan ketika memakai sandal yang bagus, rapi, dan
bersih hanya untuk berbangga diri, untuk kemasyhuran atau meremehkan orang
lain. Baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:
“Sungguh seseorang merasa
bangga dan takjub dengan dirinya sendiri jika tali sandalnya lebih bagus
ketimbang tali sandal temannya.” (HR. at-Thabari) (Lihat Fathul
Bari)
2. Membaca Doa ketika Memakai Sandal Baru.
Mungkin di point ini antum sedikit kebingungan kenapa harus membaca doa ketika
memakai sandal baru.Suatu hal yang tidak kita ragukan lagi bahwa nikmat dan
pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita sangatlah banyak.
Termasuk sandal yang kita pakai adalah merupakan pemberian dariNya. Ini semua
menjadi salah satu sebab wajibnya kita untuk bersyukur kepada Allah ar-Razzaq
(Mahapemberi rezeki ).
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Riyadhush Shalihin
menyebutkan salah satu bab “Doa yang diucapkan ketika mengenakan baju baru,
sandal baru, dan yang semisalnya” lalu beliau membawakan hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi dari shahabat mulia Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika memakai baju
baru atau yang lainnya beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ
لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ
مِنْ خَيرِهِ وَخَيْرِمَاصُنِعَ لَهُ
وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَاصُنِعَ
لَهُ
“Ya Allah hanya untukmu segala
pujian. Engkau telah memakaikannya (sebutkan nama barangnya, misalnya baju ini)
kepadaku. Aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang dibuat untuknya
dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang dibuat
untuknya.” (Lihat Syarah Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin rahimahullah
dan Tuhfaul ahwadzi)
3. Mendahulukan yang Kanan ketika Memakai dan Mendahulukan yang Kiri ketika Melepas.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara
kalian memakai sandal maka mulailah dari yang kanan dan jika melepas maka
mulailah dari yang kiri. Jadikanlah kaki kanan terlebih dahulu memakai sandal
dan yang terakhir melepasnya.” (HR. Muslim, Abu Daud dan yang
lainnya)
Antum
sekalian, disebutkan oleh para ulama hikmah dari hadits ini bahwa secara asal
segala sesuatu itu dimulai dari yang kanan kecuali pada hal-hal yang terdapat
padanya sifat kurang/jelek maka didahulukan yang kiri. Didahulukan yang kanan
sebagai bentuk penghormatan baginya dalam memakai sandal dan diakhirkan ketika
melepas sebagai bentuk penghormatan pula baginya dalam hal masa/waktu
penggunaan ketimbang yang kiri. Realita yang ada dalam kehidupan kita pun
membuktikan bahwa secara mayoritas bagian kanan lebih kuat dari yang kiri
sehingga yang demikian ini menunjukkan kepada kita keserasian antara syariat
dengan yang terjadi di lapangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan
lebih utama bagian kanan secara realita dan juga menjadikannya lebih mulia
secara hukum agama.
Lalu apa hukum mendahulukan yang kanan dalam permasalahan ini? Baginda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menyampaikan hadits ini dalam bentuk perintah “maka
mulailah dari yang kanan” sementara hukum asal dari setiap perintah dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersifat wajib. Namun para
ulama menyatakan bahwa perintah yang dimaksud dalam hadits ini hanya bersifat
mustahab (sunnah), tidak sampai pada hukum wajib. Bahkan sebagian ulama seperti
al-Qadhi ‘Iyadh, an-Nawawi dan al-Qurthubi menyatakan bahwa para ulama telah
sepakat (berijma’) tentang sunnahnya amalan ini. (Lihat Fathu Dzil Jalali
Ibnu Utsaimin, al-Istidzkar dan Tharhu at-Tatsrib).
4. Mnyempurnakan yang Kanan Terlebih Dahulu Sebelum Memakai yang Kiri.
Dalil tentang permasalahan ini adalah hadits yang telah disebutkan pada point
ketiga, yaitu tepatnya pada lafazh, “Jadikanlah kaki kanan terlebih dahulu
memakai sandal dan yang terakhir melepasnya.” Maknanya janganlah anda
memakai yang kiri sampai yang kanan telah dipakainya dengan sempurna. (Lihat Fathu
Dzil Jalali Ibnu Utsaimin rahimahullah)
5. Jangan Berjalan dengan Memakai Sandal Sebelah.
Yang demikian ini telah diingatkan oleh baginda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam sabdanya:
“Janganlah salah seorang di
antara kalian berjalan dengan memakai sandal sebelah. Pakailah keduanya atau
(jika tidak) lepaslah keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menyebutkan tentang larangan memakai sandal sebelah. Dari sini kita
bisa memahami bahwa larangan ini bersifat mutlak, artinya tidak boleh memakai
sandal sebelah meskipun jangka waktunya pendek/sebentar. Misalnya, jika kita
hendak memakai sandal ketika keluar rumah, ternyata kita dapati sandal yang
sebelah kiri agak jauh jaraknya dari yang kanan. Keadaan demikian bukan berarti
kita boleh memakai yang kanan terlebih dahulu lalu berjalan 2/3 langkah untuk
mengambil yang kiri. Namun yang seharusnya kita lakukan adalah mengambil dan
mendekatkan sandal yang kiri kemudian kita pakai yang kanan terlebih dahulu
lalu yang kiri tanpa ada jeda waktu di antara keduanya. (lihat Fathu Dzil
Jalali Ibnu utsaimin dan syarah Riyadhush Shalihin Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Ada yang
menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah kembali kepada fungsi penggunaan
sandal itu sendiri yaitu untuk melindungi kaki. Sebaian menyatakan bahwa hikmah
larangan ini adalah penyeimbangan anggota tubuh. Seseorang yang hanya
mengenakan sebelah sandal maka pada hakikatnya dia tidak berbuat adil atau
tidak menyeimbangkan anggota tubuhnya bahkan pelakunya bisa dinyatakan lemah
akalnya. Yang lain menyatakan bahwa perbuatan seperti ini merupakan perbuatan
dalam rangka mencari ketenaran(syuhrah) dan agar orang lain memperhatikan
dirinya sementara yang demikian ini dilarang dalam Islam. Ulama yang lain
menyatakan bahwa mengenakan sebelah sandal ketika berjalan adalah cara dan
gayanya setan ketika berjalan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang
diriwayatkan ath-Thahawi rahimahullah dari shahabat mulia Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya Setan ini
berjalan dengan memakai sandal sebelah saja.” (Lihat Fathul Bari
karya Ibnu Hajar rahimahullah dan al-Silsilah ash-Shahihah no.
348)
Namun larangan ini diperkecualikan jika dalam keadaan-keadaan yang darurat atau
adanya udzur syar’i, misalkan jika terdapat luka pada salah satu kaki sehingga
tidak memungkinkan untuk mengenakan sandal maka tidak mengapa hanya mengenakan
sebelah sandal. (Lihat Fathu Dzil Jalali Ibnu Utsaimin dan Syarah
Shahih Muslim)
Bolehkah Berjalan Tanpa Alas
Kaki?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa memakai sandal termasuk bagian dari
sunnah demikian pula tidak memakai sandal (tidak beralas kaki) juga bagian dari
sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perbanyaklah memakai sandal
karena sesungguhnya senantiasa berkendara selama dia memakai sandalnya.” (HR.
Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Fadhalah bin ‘Ubaid beliau menyatakan:
“Dahulu Nabi memerintahkan kami
untuk sesekali tidak mengenakan alas kaki.”
Tentunya amalan yang satu ini perlu pula melihat kondisi dan situasi. Jika
memang tidak ada mudharat maka yang utama adalah terkadang mengenakan sandal
dan terkadang melepasnya. Jika di sana ada mudharat, misalkan terdapat
duri-duri di jalan yang akan dilalui maka yang utama adalah mengenakan sandal
dan tidak melepasnya.
0 comments:
Post a Comment